Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat-Perindo, Lazarus Simon Ishak, mengajukan usulan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambahkan pasal khusus mengenai penanganan stunting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat komisi terkait, menyoroti pentingnya langkah legislatif untuk memperkuat upaya penurunan prevalensi stunting di ibukota.
Stunting, kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis, masih menjadi tantangan kesehatan publik di Jakarta. Data terbaru menunjukkan bahwa meskipun angka stunting nasional telah menurun, wilayah perkotaan seperti Jakarta tetap memiliki persentase yang cukup signifikan, terutama di daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi.
Lazarus Simon Ishak menekankan bahwa Raperda yang ada saat ini belum memuat pasal yang secara khusus mengatur program pencegahan, pemantauan, dan penanggulangan stunting. Menurutnya, penambahan pasal tersebut dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi dinas kesehatan dan dinas sosial untuk melaksanakan intervensi terintegrasi.
Berikut poin-poin utama yang diusulkan dalam pasal tambahan:
- Penetapan target penurunan prevalensi stunting jangka pendek dan jangka panjang di DKI Jakarta.
- Pembentukan satuan tugas lintas sektoral yang melibatkan dinas kesehatan, dinas sosial, pendidikan, serta organisasi masyarakat.
- Pengalokasian anggaran khusus dalam APBD untuk program gizi anak, penyuluhan, dan pemantauan pertumbuhan.
- Penerapan sistem pelaporan berbasis digital yang memudahkan pemantauan data stunting secara real‑time.
- Pemberian insentif bagi posyandu dan puskesmas yang berhasil menurunkan angka stunting di wilayahnya.
Usulan ini mendapat dukungan dari beberapa anggota DPRD lainnya serta kelompok organisasi masyarakat sipil yang fokus pada kesehatan anak. Mereka berpendapat bahwa kebijakan yang tegas dan terukur akan meningkatkan efektivitas program serta mengoptimalkan penggunaan anggaran.
Pemprov DKI Jakarta belum memberikan respons resmi terkait usulan penambahan pasal tersebut. Namun, dalam pernyataannya, pihak eksekutif menyatakan komitmen untuk terus memperkuat program penanganan gizi, termasuk upaya penurunan stunting, sejalan dengan kebijakan nasional.
Jika usulan pasal tambahan tersebut diadopsi, diharapkan Raperda akan menjadi instrumen legislatif yang lebih komprehensif, mampu mengintegrasikan berbagai sektor dalam upaya menurunkan angka stunting, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksana program di lapangan.