Setapak Langkah – 16 April 2026 | Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang akan beroperasi pada hari Kamis di 14 wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini bertujuan mempermudah pemilik kendaraan dalam mengurus pembayaran pajak, perpanjangan STNK, serta pengurusan balik nama tanpa harus datang ke kantor Samsat permanen.
Dengan konsep keliling, unit pelayanan yang dilengkapi perangkat komputer dan mesin cetak akan menempatkan diri di lokasi strategis masing‑masing wilayah selama jam kerja. Warga cukup membawa dokumen kendaraan dan identitas diri untuk menyelesaikan proses secara langsung.
| No | Wilayah |
|---|---|
| 1 | Jakarta Selatan |
| 2 | Jakarta Timur |
| 3 | Jakarta Barat |
| 4 | Jakarta Utara |
| 5 | Jakarta Pusat |
| 6 | Bogor |
| 7 | Depok |
| 8 | Tangerang |
| 9 | Tangerang Selatan |
| 10 | Bekasi |
| 11 | Bekasi Barat |
| 12 | Karawang |
| 13 | Serang |
| 14 | Cilegon |
Berikut langkah‑langkah yang dapat diikuti:
- Datang ke lokasi Samsat Keliling pada jam operasional yang telah ditentukan.
- Siapkan dokumen: fotokopi KTP, STNK, BPKB, serta bukti pembayaran pajak (jika sudah ada).
- Isi formulir yang disediakan oleh petugas.
- Serahkan dokumen kepada petugas untuk verifikasi.
- Lakukan pembayaran melalui mesin EDC atau transfer sesuai petunjuk.
- Terima tanda terima dan dokumen baru (STNK atau BPKB) yang telah diproses.
Layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Samsat pusat, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan kepuasan masyarakat Jadetabek dalam mengelola urusan kendaraan mereka.