Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Praktik menahan pernikahan pada bulan Suro atau hari Asyura masih kuat di sebagian daerah Jawa, meski tidak terdapat dasar hukum yang jelas dalam ajaran Islam. Fenomena ini kerap menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan larangan tersebut.
Secara historis, kepercayaan itu berakar pada kebiasaan pra-Islam yang kemudian dipertahankan oleh sebagian kalangan sebagai bentuk penghormatan terhadap hari suci. Namun, ulama kontemporer menilai bahwa tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang perkawinan pada bulan Muharram atau hari Asyura.
Berikut rangkuman pendapat para ulama utama:
- Imam Malik: Tidak menemukan hadits yang melarang pernikahan di bulan Suro; beliau menekankan bahwa pernikahan boleh dilaksanakan kapan saja selama memenuhi syarat syariah.
- Imam Syafi’i: Menyatakan tidak ada dasar hukum yang melarang, namun memperbolehkan umat untuk menunda pernikahan jika ada keengganan budaya.
- Imam Abu Hanifah: Menegaskan bahwa larangan tersebut bukan bagian dari fiqh, sehingga pernikahan pada bulan Suro sah bila ada persetujuan kedua belah pihak.
Beberapa ulama modern, seperti Dr. Yusuf Al-Qaradawi, menekankan bahwa menahan pernikahan karena takhayul dapat menimbulkan kerugian sosial, terutama bila menunda hak-hak perempuan. Mereka menyarankan agar umat fokus pada niat yang baik dan memenuhi rukun serta syarat pernikahan, tanpa mengaitkannya dengan penanggalan tertentu.
Di sisi lain, tradisi lokal masih mempengaruhi keputusan pasangan. Di beberapa desa, orang tua menolak melangsungkan pernikahan pada hari Asyura karena dianggap kurang baik atau menimbulkan nasib sial. Praktik ini lebih bersifat kultural daripada religius, dan sering kali dipertahankan demi menjaga keharmonisan keluarga.
Kesimpulannya, tidak ada larangan agama yang melarang pernikahan pada bulan Suro. Praktik menahan pernikahan lebih dipengaruhi oleh tradisi lokal dan takhayul. Umat Muslim disarankan menilai keputusan berdasarkan syarat syariah dan bukan pada kepercayaan yang tidak memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an maupun hadits.