Setapak Langkah – 15 Mei 2026 | Jakarta – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Polri mengungkap jaringan peredaran ekstasi yang beroperasi di sejumlah tempat hiburan malam di ibu kota. Penyelidikan yang dimulai pada awal tahun ini berhasil mengidentifikasi beberapa titik penjualan narkotika sintetik yang menyasar pengunjung klub malam, bar, serta lounge di wilayah Jakarta Selatan dan Timur.
Berikut rangkaian tindakan yang diambil selama operasi:
- Pemantauan aktivitas digital dan telepon selama tiga bulan.
- Penyelidikan keuangan untuk melacak aliran uang yang dicurigai berasal dari penjualan narkoba.
- Penyusupan agen rahasia ke dalam lingkaran distributor ekstasi.
- Penggeledahan dan penyitaan barang bukti di tiga lokasi hiburan malam.
- Penangkapan pelaku utama dan penyitaan lebih dari 150 gram ekstasi serta sejumlah uang tunai.
Hasil penyitaan tersebut dipastikan akan diproses secara hukum, sementara Lapas Cipinang menegaskan komitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di lingkungan penjara serta masyarakat luas. Kepala Lapas Cipinang, Irwan Wibowo, menambahkan bahwa upaya pencegahan narkoba tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada edukasi bagi narapidana dan keluarga mereka.
Polri juga menyatakan bahwa jaringan ini merupakan bagian dari jaringan narkotika yang lebih luas, yang melibatkan pemasok dari luar negeri. Kerja sama lintas lembaga diharapkan dapat memperkuat mekanisme deteksi dini dan penindakan cepat terhadap peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam.
Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa narkotika yang berhasil dibongkar di Jakarta tahun ini, menegaskan bahwa pihak berwenang terus meningkatkan intensitas operasi anti-narkoba demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak berbahaya narkotika sintetis.