Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Lanskap Bujang Raba yang terletak di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, baru-baru ini menerima Surat Keputusan (SK) resmi yang menyetujui penerbitan Non‑Standardized Project Emission (Non‑SPE) sebesar 238.281 ton CO₂e. Keputusan ini menandai langkah penting dalam upaya pengelolaan karbon yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat setempat.
Pengelolaan karbon berbasis masyarakat ini dirancang untuk memanfaatkan potensi hutan dan lahan gambut di kawasan Bujang Raba, yang kaya akan keanekaragaman hayati. Melalui skema ini, penduduk lokal diberikan peran dalam pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) emisi karbon, serta memperoleh manfaat ekonomi dari penjualan kredit karbon.
Berikut beberapa poin utama terkait SK dan program pengelolaan karbon tersebut:
- Volume karbon yang diperkirakan: 238.281 ton CO₂e per tahun.
- Metode pengelolaan: Penanaman kembali pohon, rehabilitasi lahan gambut, serta pengurangan deforestasi.
- Peran masyarakat: Pelatihan teknis, pemantauan lapangan, dan pelaporan data emisi.
- Manfaat ekonomi: Pendapatan tambahan dari penjualan kredit karbon yang dibagi secara adil kepada komunitas.
- Manfaat lingkungan: Penurunan emisi gas rumah kaca, peningkatan kualitas udara, dan perlindungan habitat satwa liar.
Implementasi program ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia dalam mengintegrasikan konservasi alam dengan pemberdayaan ekonomi lokal. Pemerintah daerah dan lembaga terkait juga berkomitmen untuk menyediakan dukungan teknis dan finansial, memastikan keberlanjutan jangka panjang proyek.
Dengan diterimanya SK tersebut, Lanskap Bujang Raba kini berada pada jalur yang tepat untuk menjadi model pengelolaan karbon berbasis masyarakat yang efektif, sekaligus memperkuat upaya Indonesia dalam mencapai target pengurangan emisi nasional.