Setapak Langkah – 18 Mei 2026 | Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta memperkuat pengawasan pada lapak hewan kurban menjelang perayaan Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sebuah penyakit menular yang dapat menurunkan produktivitas ternak serta mengancam kesehatan masyarakat.
PMK ditularkan melalui kontak langsung antara hewan yang terinfeksi dengan hewan sehat, serta melalui peralatan dan lingkungan yang terkontaminasi. Karena tradisi penyembelihan hewan kurban melibatkan ribuan ekor ternak dalam waktu singkat, potensi penularan menjadi sangat tinggi jika tidak ada pengawasan ketat.
KPKP DKI mengeluarkan serangkaian prosedur pengawasan yang meliputi:
- Penerbitan izin khusus bagi pedagang hewan kurban yang telah lolos pemeriksaan kesehatan.
- Pengujian kesehatan hewan secara acak sebelum dijual, dengan fokus pada gejala PMK seperti luka di mulut, demam, dan penurunan nafsu makan.
- Pembersihan dan desinfeksi area penjualan serta peralatan pemotongan secara rutin.
- Penyuluhan kepada pedagang dan konsumen tentang tanda-tanda PMK dan pentingnya membeli hewan dari sumber yang terverifikasi.
- Koordinasi intensif dengan Satgas Penanggulangan PMK, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP untuk penegakan sanksi bagi pelanggar.
Berikut jadwal pelaksanaan pengawasan selama periode persiapan Idul Fitri:
| Waktu | Kegiatan |
|---|---|
| 1-7 April | Verifikasi izin dan pelatihan pedagang |
| 8-15 April | Pemeriksaan kesehatan hewan secara acak |
| 16-22 April | Desinfeksi area pasar kurban |
| 23-30 April | Intensifikasi pengawasan dan penegakan sanksi |
Jika ditemukan indikasi PMK, hewan yang terinfeksi akan dipisahkan, dikarantina, dan diolah sesuai prosedur pemusnahan yang telah ditetapkan. Pedagang yang melanggar ketentuan dapat dikenai denda administratif atau pencabutan izin jual.
Dengan langkah-langkah ini, KPKP DKI berharap dapat meminimalkan risiko penyebaran PMK, melindungi kesehatan ternak, serta memastikan proses kurban berjalan aman dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan.