Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyedia Negara (LHKPN) periode 2025 yang mengungkap total nilai kekayaan Presiden mencapai Rp2,066 triliun. Laporan tersebut mencakup aset bergerak, tidak bergerak, investasi, serta hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki secara pribadi maupun melalui institusi terkait.
Berikut rangkuman utama hasil laporan:
- Total nilai kekayaan: Rp2,066 triliun.
- Aset tidak bergerak (tanah, bangunan, properti): Rp1,200 triliun.
- Aset bergerak (kendaraan, perhiasan, koleksi): Rp300 triliun.
- Investasi saham, obligasi, dan reksa dana: Rp400 triliun.
- Hak atas kekayaan intelektual dan lisensi: Rp166 triliun.
Data tersebut dibandingkan dengan laporan sebelumnya, menunjukkan peningkatan signifikan sebesar sekitar 12% dibandingkan nilai yang dilaporkan pada tahun 2024. KPK menekankan bahwa transparansi dalam pengungkapan harta kekayaan pejabat publik menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan korupsi dan akuntabilitas publik.
Proses verifikasi melibatkan audit independen serta cross‑check dengan data bank, lembaga keuangan, dan registrasi properti. Semua temuan akan disampaikan ke DPR untuk ditinjau dalam rapat komisi terkait.