Setapak Langkah – 22 Agustus 2026 | Kejaksaan Agung melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/08/2022) menetapkan enam orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Dua di antaranya adalah Rektor Unsoed, Prof. Dr. Ir. H. Abdul Ghofur, M.Sc., serta Wakil Rektor I, Dr. Budi Santoso.
| No | Nama | Jabatan | Tuduhan |
|---|---|---|---|
| 1 | Prof. Dr. Ir. H. Abdul Ghofur, M.Sc. | Rektor Unsoed | Suap dan gratifikasi pada pengadaan laboratorium |
| 2 | Dr. Budi Santoso | Wakil Rektor I | Gratifikasi dalam penunjukan dosen tamu |
| 3 | Andi Prasetyo | Kepala Bagian Pengadaan | Suap dalam proses tender |
| 4 | Siti Nurhaliza | Staf Administrasi | Gratifikasi penerimaan beasiswa |
| 5 | Rizky Hidayat | Dosen Tetap | Suap dalam penilaian skripsi |
| 6 | Lina Marlina | Staf Keuangan | Gratifikasi pada pengeluaran dana operasional |
Spokesperson KPK, Kombes Pol. Rian Haryanto, menjelaskan bahwa proses penyidikan telah berlangsung selama enam bulan dan semua bukti materiil, termasuk transfer bank dan rekaman percakapan, telah dikumpulkan. “Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku korupsi di institusi pendidikan. Tindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak‑pihak lain,” ujar Rian.
Pihak universitas menyatakan akan menunggu hasil proses hukum dan berkomitmen memperbaiki sistem pengadaan serta mekanisme pengawasan internal. Sementara itu, mahasiswa Unsoed menggelar demonstrasi kecil menuntut transparansi dan akuntabilitas dari manajemen kampus.