Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | KPK pada Rabu, 9 Juni 2026, secara resmi menetapkan Edison, Bupati Muara Enim, sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Dinas Pendidikan setempat. Penetapan ini menyertakan tiga tersangka lain yang diduga berperan dalam skema korupsi tersebut.
Investigasi KPK dimulai pada akhir 2023 setelah menerima laporan pengaduan mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan di Kabupaten Muara Enim. Tim penyidik kemudian menemukan bukti transfer dana, dokumen kontrak fiktif, serta saksi yang mengindikasikan adanya pembayaran suap kepada pejabat daerah.
- Edison – Bupati Muara Enim, diduga menerima gratifikasi berupa kendaraan dinas dan sejumlah uang tunai.
- Pejabat Dinas Pendidikan – bertanggung jawab atas proses pengadaan buku pelajaran dan perlengkapan sekolah.
- Perwakilan kontraktor – perusahaan yang memperoleh kontrak pengadaan tanpa melalui prosedur lelang yang sah.
- Pengusaha lokal – memberikan hadiah bernilai tinggi kepada pejabat untuk mempengaruhi keputusan.
| Langkah | Deskripsi |
|---|---|
| 1 | Pengajuan proposal pengadaan yang tidak transparan. |
| 2 | Pembayaran gratifikasi dalam bentuk uang tunai, mobil, dan hadiah lain. |
| 3 | Penerbitan dokumen palsu untuk menutupi alur dana. |
| 4 | Pencairan anggaran pendidikan yang seharusnya untuk kepentingan sekolah. |
Setelah penetapan sebagai tersangka, Edison dan tiga terdakwa lainnya akan dibawa ke kantor KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum dan dapat mengajukan keberatan atas penetapan tersebut.
Reaksi beragam muncul dari berbagai pihak. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyatakan akan memantau proses hukum secara ketat, sementara organisasi masyarakat sipil menuntut transparansi penuh dan penyelesaian cepat. Masyarakat lokal juga mengungkapkan keprihatinan karena dana pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk sekolah kini terancam tergerus korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap pejabat daerah yang diduga menyalahgunakan wewenang. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara, denda, serta larangan memegang jabatan publik.