Setapak Langkah – 11 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Edison, mantan Bupati Muara Enim yang telah dinonaktifkan, sehubungan dengan dugaan suap dalam proses pengadaan yang melibatkan lima ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif KPK atas kasus korupsi pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kasus ini bermula ketika KPK menangkap lima ASN BPK dalam operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyoroti praktik suap di sektor pengadaan publik. Selanjutnya, penyelidikan mengidentifikasi adanya jaringan yang melibatkan pejabat daerah, termasuk Edison, yang diduga menerima suap atau fasilitas sebagai imbalan atas rekomendasi atau persetujuan pengadaan tertentu.
Berikut rangkaian kronologis utama yang terungkap hingga saat ini:
- April 2023: Pengajuan proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Muara Enim.
- Mei 2023: Lima ASN BPK ditangkap oleh KPK dalam operasi OTT.
- Juli 2023: KPK mengaitkan Edison dengan kasus tersebut berdasarkan bukti awal.
- September 2023: Edison dinonaktifkan dari jabatan Bupati dan kemudian diperiksa oleh tim penyidik KPK.
KPK menekankan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas dalam setiap tahapan pengadaan publik. Jika terbukti bersalah, Edison dapat dijerat dengan pasal-pasal Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi serta berpotensi kehilangan hak politiknya.
Pihak Pemerintah Kabupaten Muara Enim belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun menyatakan akan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.