Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Biro Jasa Keimigrasian (BJK) yang berlokasi di Bali pada Senin (24/06/2024). Tim penyidik mengeksekusi surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan oleh Ketua KPK setelah menerima laporan dugaan praktik suap dalam proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Selama operasi, petugas berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, antara lain:
- Surat perjanjian antara BJK dengan pihak ketiga yang mencantumkan nilai suap.
- Formulir permohonan izin tinggal yang telah dimodifikasi.
- Rekapan pembayaran yang tidak sesuai dengan tarif resmi.
- Rekaman percakapan telepon dan pesan singkat yang mengindikasikan adanya kolusi.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan awal yang mengidentifikasi adanya indikasi korupsi dalam proses pemberian izin tinggal, khususnya izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP). Menurut data KPK, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, mengingat tarif resmi izin tinggal yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan jumlah yang dibayarkan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Pihak Biro Jasa Keimigrasian menyatakan akan kooperatif dalam proses penyelidikan dan menegaskan bahwa semua pegawai yang terlibat akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmen untuk memberantas praktik korupsi di lingkungan imigrasi.
Para ahli hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor pelayanan publik. Jika terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan jumlah tersangka yang akan diangkat dalam kasus ini. Penyidik masih melakukan analisis lebih lanjut terhadap bukti yang telah diamankan, termasuk potensi jaringan kolusi yang melibatkan pihak luar biro jasa.
Kasus ini menambah deretan investigasi KPK terhadap dugaan korupsi di bidang imigrasi, mengingat sebelumnya telah terungkap kasus serupa di beberapa provinsi lain. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan imigrasi.