Setapak Langkah – 07 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan penyalahgunaan jabatan oleh mantan Wali Kota Madiun yang telah diberhentikan secara nonaktif. Menurut laporan, pejabat tersebut diduga meminta dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sebuah perusahaan pengembang properti dengan imbalan pengaruh dalam proses perizinan.
Kasus ini muncul setelah adanya pengaduan dari seorang pegawai daerah yang menyatakan adanya tekanan untuk menyalurkan dana CSR secara tidak resmi. Pengaduan tersebut memicu KPK untuk membuka penyelidikan awal, mengumpulkan bukti-bukti, dan memanggil saksi terkait.
- Alur dugaan: Pejabat meminta dana CSR → Perusahaan menyalurkan dana → Pejabat memberikan rekomendasi perizinan.
- Langkah KPK: Membuka penyelidikan → Mengamankan dokumen keuangan → Menginterogasi saksi.
- Potensi pelanggaran: Penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Dalam pernyataannya, KPK menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk korupsi, termasuk yang melibatkan dana CSR yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan sosial dan lingkungan. KPK juga mengingatkan bahwa CSR bukan alat untuk mempengaruhi keputusan administratif.
Jika terbukti, mantan Wali Kota dapat dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Selain sanksi pidana, perusahaan yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif terkait pelanggaran etika korporat.
Masyarakat dan aktivis anti‑korupsi menilai kasus ini penting sebagai contoh bahwa tidak ada ruang bagi pejabat publik untuk memanfaatkan dana sosial perusahaan demi kepentingan pribadi. Mereka menuntut transparansi penuh dalam penanganan kasus ini.