Setapak Langkah – 19 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Fuad Hasan, bos grup travel Maktour, terkait alokasi kuota haji yang diduga diberikan kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag). Penyelidikan ini menjadi sorotan publik setelah munculnya indikasi bahwa sejumlah kuota haji dijual secara tidak sah dengan melibatkan perantara internal kementerian.
Berikut rangkaian kronologis yang telah terungkap sejauh ini:
- 2023: Maktour mulai menawarkan paket kuota haji dengan harga di atas tarif resmi.
- Awal 2024: Beberapa agen travel melaporkan adanya tekanan dari oknum Kemenag untuk membeli kuota melalui jalur tidak resmi.
- Maret 2024: KPK menerima laporan whistleblower yang menuding adanya praktik suap antara Maktour dan pejabat Kemenag.
- Mei 2024: Tim penyidik melakukan penyelidikan keuangan dan menemukan sejumlah transfer mencurigakan yang mengarah ke rekening pribadi pejabat.
- Juli 2024: Fuad Hasan dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan di Jakarta.
Penyidik KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan belum ada keputusan akhir mengenai status hukum Fuad Hasan. Namun, KPK telah melakukan pembekuan sementara atas sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini, termasuk rekening bank dan properti milik perusahaan Maktour.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor penyaluran kuota haji, yang sebelumnya juga melibatkan sejumlah pejabat tinggi. Pemerintah Kementerian Agama telah menyatakan komitmen untuk memperkuat transparansi dalam alokasi kuota haji dan menindak tegas semua bentuk penyalahgunaan wewenang.
Pengamat menilai bahwa penyelidikan ini dapat menjadi titik balik dalam upaya pembersihan sistem birokrasi, khususnya dalam sektor keagamaan yang sangat sensitif. Jika terbukti bersalah, Fuad Hasan dapat dijatuhi sanksi pidana berat serta denda yang signifikan, sementara pejabat Kemenag yang terlibat juga akan menghadapi proses hukum yang setara.