Setapak Langkah – 26 Juli 2026 | Kejaksaan Agung melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada rumah Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu pada tanggal … . Penggeledahan ini merupakan kelanjutan penyelidikan terkait dugaan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa di daerah tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 4 miliar serta sejumlah dokumen yang dianggap sebagai bukti potensi tindak pidana korupsi, termasuk surat perintah kerja, kontrak, dan catatan pembayaran yang tidak sesuai prosedur.
- Uang tunai: Rp 4 miliar
- Dokumen yang disita: 12 berkas kontrak, 8 lembar surat perintah kerja, 15 nota pembayaran, serta catatan internal PUPR.
- Lokasi penggeledahan: rumah pribadi Kadis PUPR di Jalan … , Kota Bengkulu.
Kadis PUPR Kota Bengkulu, H. Ahmad …, menyatakan bahwa penyitaan tersebut tidak mengindikasikan adanya kesalahan pribadi, melainkan merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Ia menegaskan akan memberikan semua dokumen yang diminta kepada penyidik.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK terhadap praktik korupsi dalam pengadaan publik di Indonesia. Sejak awal tahun 2024, KPK telah menindak lebih dari 30 kasus korupsi di sektor infrastruktur dan pelayanan publik, dengan total kerugian negara yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Para pengamat menilai bahwa penyitaan uang sebesar Rp 4 miliar menandakan skala besar suap yang melibatkan pejabat daerah serta pelaku usaha. Jika terbukti, Kadis PUPR dapat dijerat dengan pasal tentang suap dalam pengadaan barang dan jasa serta pencucian uang.
Selanjutnya, KPK akan melanjutkan penyidikan, termasuk memanggil saksi, memeriksa rekening bank, dan menelusuri alur dana. Hasil akhir penyidikan diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menegakkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik.