Setapak Langkah – 07 April 2026 | Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pamekasan kembali menjadi sorotan publik setelah korban menyatakan keinginan untuk berdamai dengan pelaku. Keputusan ini muncul bersamaan dengan pernyataan Ketua DPR RI, Sahroni, yang menegaskan pentingnya tetap menuntut agar pidana tidak dicabut.
Berikut adalah langkah‑langkah yang diambil oleh aparat kepolisian dan lembaga bantuan hukum dalam menanggapi permohonan rekonsiliasi:
- Verifikasi kembali keterangan korban dan pelaku untuk memastikan tidak ada unsur pemaksaan.
- Melakukan mediasi yang diawasi oleh pihak independen, termasuk LSM yang bergerak di bidang hak perempuan.
- Menjaga keberlanjutan proses penyelidikan sambil tetap menghormati hak korban untuk menentukan arah penyelesaiannya.
- Menyiapkan rekomendasi kepada kejaksaan mengenai apakah proses pidana dapat dilanjutkan atau tidak.
Sahroni menegaskan bahwa meskipun ada keinginan damai dari korban, hal tersebut tidak otomatis menghapus hak korban untuk menuntut keadilan. Ia menambahkan bahwa pencabutan pidana dapat menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini mencerminkan dilema antara tradisi mediasi adat dengan prinsip hukum formal. Sementara sebagian masyarakat mendukung pendekatan damai, banyak pula yang mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses peradilan demi melindungi korban lain di masa depan.
Keputusan akhir mengenai status pidana masih menunggu keputusan kejaksaan. Sementara itu, korban tetap mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta haknya untuk mengajukan kembali tuntutan jika merasa keputusan mediasi tidak memuaskan.