Setapak Langkah – 02 April 2026 | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan bahwa penyelidikan atas kasus kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus telah mencapai 80 persen. Penilaian ini disampaikan dalam rapat internal Komnas HAM pada hari Selasa, 2 April 2026.
Kasus Andrie Yunus bermula pada Januari 2024 ketika aktivis tersebut diduga menjadi korban penyerangan fisik di wilayah Bogor. Hingga kini, aparat penyidik telah mengidentifikasi sejumlah saksi, mengumpulkan bukti visual, serta menelusuri jejak digital yang terkait dengan insiden.
- Identifikasi saksi utama selesai pada kuartal pertama 2026.
- Pengumpulan bukti rekaman video dan foto telah mencapai 70 persen.
- Analisis forensik terhadap barang bukti diperkirakan selesai pada akhir Mei 2026.
Ketua Komnas HAM, Rifki Hidayat, menegaskan bahwa sisa 20 persen penyelidikan akan difokuskan pada verifikasi alibi tersangka dan penyusunan rekomendasi hukum bagi pihak yang terlibat. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM juga menyiapkan laporan akhir yang akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga peradilan terkait. Laporan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi proses penuntutan dan pemulihan hak korban.