Setapak Langkah – 07 April 2026 | Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa rancangan Undang-Undang (UU) tentang Perampasan Aset tidak boleh dijadikan instrumen penyalahgunaan kekuasaan. Dalam rapat komisi, ia mengingatkan bahwa tujuan utama UU tersebut adalah untuk mempercepat proses penyitaan aset yang terbukti terkait dengan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisir.
Sahroni menambahkan bahwa regulasi harus dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang kuat, termasuk peran lembaga peradilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta audit internal DPR. Ia menolak adanya wewenang yang dapat dipakai secara sewenang-wenang oleh aparat atau pejabat tertentu.
- UU harus mengatur prosedur perampasan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pengawasan independen diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
- Penegakan hukum harus tetap menghormati prinsip due process.
Komisi III DPR juga menyoroti pentingnya koordinasi antar lembaga terkait, seperti KPK, Kejaksaan, dan Pengadilan, agar proses perampasan aset tidak menimbulkan keraguan publik. Selain itu, Sahroni menekankan perlunya evaluasi berkala terhadap implementasi UU guna menyesuaikan kebijakan dengan dinamika kasus yang muncul.
Jika regulasi ini dapat diimplementasikan dengan pengawasan yang memadai, diharapkan UU Perampasan Aset akan menjadi alat yang efektif untuk memulihkan kerugian negara tanpa menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan kekuasaan.