Setapak Langkah – 01 April 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan publik setelah melakukan tindakan kontroversial terhadap terdakwa Amsal Sitepu, mantan pejabat kepolisian yang saat ini berada dalam tahanan.
Rincian Kejadian
- Amsal Sitepu ditahan oleh aparat kepolisian terkait dugaan pelanggaran hukum.
- Komisi III DPR mengirim rombongan untuk menjemputnya ke gedung DPR sebelum JPU hadir.
- Setelah proses singkat, Amsal Sitepu dibawa kembali ke kantor Komisi III tanpa kehadiran jaksa.
Pernyataan Prof. Hanafi Amrani
Prof. Amrani menegaskan bahwa prosedur penahanan dan penyerahan terdakwa kepada kejaksaan tidak dapat dilewati begitu saja. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa lembaga legislatif memanfaatkan wewenangnya untuk mengintervensi proses peradilan.
“Setiap tahapan penahanan harus diikuti oleh penyerahan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum. Jika tidak, maka hak-hak proses hukum dapat terancam,” ujarnya.
Dampak Politik dan Hukum
Insiden ini memicu perdebatan di kalangan politisi dan praktisi hukum mengenai batas wewenang Komisi III DPR dalam mengawasi kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi. Beberapa pihak menilai bahwa langkah tersebut mencoreng citra DPR sebagai lembaga yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
Selain itu, adanya potensi pelanggaran prosedur dapat menjadi bahan pertimbangan bagi lembaga pengawasan internal DPR maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menilai kembali mekanisme kerja komisi tersebut.
Ke depan, diharapkan adanya klarifikasi resmi dari Ketua Komisi III DPR serta tindakan korektif yang memastikan tidak terulangnya kejadian serupa.