Setapak Langkah – 24 Agustus 2026 | Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan apresiasi terhadap komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang bertekad menyelidiki pihak‑pihak yang menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam rapat komisi yang dihadiri sejumlah anggota DPR, Habiburokhman menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla sangat penting untuk melindungi ekosistem serta mencegah kerugian ekonomi yang besar.
Polri menyampaikan bahwa mereka telah menyiapkan tim investigasi khusus yang akan melakukan langkah‑langkah berikut:
- Mengidentifikasi sumber api melalui analisis satelit dan data lapangan.
- Mengumpulkan bukti berupa rekaman CCTV, saksi mata, dan hasil forensik kebakaran.
- Melakukan koordinasi dengan aparat daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pihak terkait lainnya.
- Mengajukan tuntutan hukum terhadap individu atau kelompok yang terbukti menjadi dalang kebakaran.
Berbagai wilayah di Indonesia belakangan ini mengalami peningkatan kasus karhutla, terutama pada musim kemarau. Menurut data Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), pada tahun ini tercatat lebih dari 500 insiden karhutla dengan total lahan terbakar mencapai lebih dari 150.000 hektar. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengancam keanekaragaman hayati, tetapi juga menurunkan kualitas udara dan mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
Habiburokhman menambahkan bahwa Komisi III DPR akan terus memantau progres penyelidikan Polri dan mendorong sinergi antara lembaga legislatif, eksekutif, serta aparat penegak hukum. Ia berharap langkah investigasi ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam menangani permasalahan lingkungan.