Setapak Langkah – 13 Mei 2026 | Komisi II DPR RI menyatakan bahwa proses penyusunan draf revisi Undang-Undang Pemilu masih menghadapi perdebatan intensif. Menurut anggota komisi, belum tercapai kesepakatan lintas fraksi pada beberapa isu kunci yang menjadi fokus perdebatan.
Beberapa poin penting yang masih diperdebatkan antara lain:
- Batas ambang partai – perbedaan pendapat mengenai persentase minimal suara yang diperlukan partai untuk memperoleh kursi di DPR.
- Sistem pemilihan calon legislatif – perdebatan antara sistem proporsional terbuka vs tertutup serta mekanisme urutan nomor urut.
- Pembiayaan kampanye – ketidaksetujuan mengenai plafon dana kampanye, sumber dana, dan transparansi penggunaan.
- Pengaturan partai politik – isu tentang pembatasan koalisi, pendanaan internal, dan prosedur pendaftaran partai baru.
- Penggunaan teknologi dalam pemilu – perdebatan tentang penerapan e-voting, verifikasi data pemilih, dan keamanan siber.
Komisi II menegaskan bahwa meskipun prosesnya masih ‘alot’, mereka berkomitmen untuk terus memfasilitasi dialog antara fraksi-fraksi di DPR serta pihak terkait lainnya. Rapat-rapat lanjutan dijadwalkan dalam beberapa minggu ke depan dengan harapan dapat menemukan titik temu yang dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak.
Jika kesepakatan tercapai, draf revisi diharapkan dapat diajukan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut pada sidang pleno. Namun, bila perbedaan pendapat tetap berlanjut, proses legislasi dapat mengalami penundaan yang berpotensi mempengaruhi jadwal persiapan pemilu berikutnya.