Setapak Langkah – 28 Juli 2026 | Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) kembali menegaskan tuntutan agar pemerintah melakukan penyelidikan menyeluruh, independen, dan adil atas kematian Sutrimo, seorang wanita berusia 28 tahun, yang terjadi di Klinik Kecantikan Mordent, Jakarta Selatan pada akhir pekan lalu.
KMS menilai bahwa kasus ini bukan sekadar insiden medis biasa, melainkan mencerminkan celah regulasi dan pengawasan dalam industri kecantikan yang semakin marak di Indonesia. Oleh karena itu, koalisi menuntut langkah-langkah berikut:
- Mengaktifkan penyelidikan independen oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga sejenis yang tidak memiliki konflik kepentingan.
- Menghentikan sementara semua layanan estetika di Klinik Mordent sampai hasil investigasi selesai.
- Mengeluarkan rekomendasi perbaikan regulasi keamanan prosedur kecantikan, termasuk keharusan memiliki dokter spesialis yang berlisensi pada setiap tindakan invasif.
- Memberikan kompensasi yang memadai kepada keluarga Sutrimo serta menjamin perlindungan saksi yang bersedia memberikan keterangan.
Berikut adalah kronologi singkat peristiwa yang dihimpun oleh KMS:
| Tanggal | Kejadian |
|---|---|
| 22 Juni 2026 | Sutrimo melakukan prosedur estetika di Klinik Mordent. |
| 23 Juni 2026 | Pasien mengalami komplikasi serius dan dilarikan ke rumah sakit. |
| 24 Juni 2026 | Sutrimo dinyatakan meninggal dunia setelah upaya medis gagal. |
| 25 Juni 2026 | Keluarga mengajukan laporan polisi dan menuntut klarifikasi dari klinik. |
KMS menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas dan transparan diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Koalisi juga mengingatkan bahwa industri kecantikan harus berada di bawah pengawasan yang ketat demi melindungi hak kesehatan dan keselamatan warga negara.
Dengan menuntut negara untuk bersikap serius, KMS berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan regulasi kesehatan di Indonesia.