Setapak Langkah – 01 Juli 2026 | Polisi di Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Lembaga Persatuan Penyanyi Daerah (LPPD) setempat terkait dugaan penipuan penjualan tiket yang membuat 27 peserta Paduan Suara Wanita (Pesparawi) tidak dapat melanjutkan rencana perjalanan ke Manokwari.
- 27 anggota Pesparawi tidak dapat berangkat.
- Ketua LPPD Kepri, nama tidak disebutkan, diperiksa oleh tim investigasi Polda Kepri.
- Polisi mencurigai adanya pemalsuan atau manipulasi data tiket.
- Kasus masih dalam tahap penyelidikan, termasuk penelusuran alur uang yang diterima.
Pihak berwenang menyatakan bahwa penyelidikan akan melibatkan pemeriksaan dokumen pembelian tiket, rekam jejak transaksi keuangan, serta keterangan saksi lain yang terlibat. Jika terbukti melakukan penipuan, Ketua LPPD Kepri dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang‑undang tentang penipuan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan komunitas seni musik daerah, karena kegagalan perjalanan tersebut menghambat partisipasi mereka dalam ajang bergengsi di Papua Barat. Organisasi Pesparawi berharap penyelidikan dapat segera selesai sehingga kepercayaan anggota kembali terjaga.