Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan kembali pentingnya peran advokat dalam upaya pemberantasan korupsi. Dalam sebuah pertemuan yang dihadiri perwakilan organisasi advokat, ia mengingatkan bahwa integritas profesional menjadi kunci utama agar sistem peradilan dapat berjalan bersih dan transparan.
Setyo Budiyanto menekankan bahwa advokat bukan sekadar penasihat hukum, melainkan mitra strategis KPK dalam proses penegakan hukum. Karena posisi mereka yang dekat dengan klien dan materi perkara, advokat memiliki peluang besar untuk mendeteksi praktik korupsi sejak dini.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh Ketua KPK sebagai langkah konkret bagi para advokat:
- Mengutamakan kode etik profesi dan menolak segala bentuk suap atau gratifikasi.
- Menjaga kerahasiaan klien sekaligus melaporkan indikasi korupsi yang jelas kepada otoritas berwenang.
- Memberikan nasihat hukum yang objektif, transparan, dan tidak memihak pada kepentingan korupsi.
- Berperan aktif dalam edukasi anti‑korupsi kepada masyarakat dan rekan sejawat.
- Memperkuat jaringan kerja sama antara KPK, lembaga peradilan, dan organisasi advokat untuk pertukaran informasi yang cepat dan akurat.
Dengan menegakkan standar integritas, advokat diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mendeteksi, mencegah, dan melaporkan tindakan korupsi. Setyo Budiyanto menutup pertemuan dengan harapan semua pihak dapat berkomitmen menjaga kebersihan sistem hukum Indonesia demi terciptanya negara yang lebih adil dan bersih.