Setapak Langkah – 25 Juni 2026 | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada hari ini menegaskan kembali keabsahan dokumen terkait lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 2.6 GHz. Klarifikasi ini diberikan sebagai upaya transparansi dan untuk menepis spekulasi publik mengenai potensi ketidaksesuaian prosedur lelang.
Berikut rangkuman poin-poin utama yang disampaikan Kemkomdigi:
- Dokumen teknis dan administratif yang dipublikasikan pada fase awal lelang telah melalui proses verifikasi internal yang ketat.
- Setiap tahapan evaluasi penawaran, termasuk penetapan harga dasar, mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh Kominfo serta standar internasional.
- Tidak ditemukan indikasi manipulasi data atau penyimpangan prosedural yang dapat memengaruhi hasil akhir lelang.
Selain itu, Kemkomdigi menambahkan bahwa proses verifikasi eksternal oleh auditor independen juga telah selesai, dengan hasil yang mendukung integritas dokumen lelang. Hasil audit tersebut dapat diakses publik melalui portal resmi kementerian.
Berikut tabel ringkasan status dokumen:
| Frekuensi | Status Dokumen | Catatan |
|---|---|---|
| 700 MHz | Valid & Diverifikasi | Sudah melalui audit independen |
| 2.6 GHz | Valid & Diverifikasi | Sudah melalui audit independen |
Dengan klarifikasi ini, Kemkomdigi berharap pelaku industri telekomunikasi dapat melanjutkan persiapan teknis dan keuangan untuk partisipasi dalam lelang tanpa kekhawatiran terkait keabsahan dokumen. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penggunaan spektrum radio guna meningkatkan layanan digital nasional.
Ke depan, Kemkomdigi akan terus memantau proses lelang dan menyediakan pembaruan berkala kepada publik melalui kanal resmi.