Setapak Langkah – 20 Juni 2026 | Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyegelan pada sebuah pabrik pengolahan oli bekas milik PT Beringin Petroleum yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten. Tindakan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan mendalam yang menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan ekosistem setempat.
Berikut ini adalah rangkaian fakta yang mendasari keputusan penyegelan:
- Pengolahan limbah oli bekas tidak memenuhi standar baku mutu Air Limbah (BML) yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Terjadi pembuangan limbah cair ke saluran drainase tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.
- Fasilitas penyimpanan limbah tidak dilengkapi dengan sistem penutup yang aman, sehingga berpotensi terjadi tumpahan.
- Dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan kegiatan operasional yang sebenarnya.
Gakkum KLH menegaskan bahwa penyegelan merupakan langkah preventif untuk menghentikan dampak negatif yang lebih luas. Selama proses pemeriksaan, tim juga menemukan bahwa limbah oli yang dihasilkan tidak dikelola sesuai dengan prosedur daur ulang yang resmi, melainkan diproses secara informal yang meningkatkan risiko pencemaran tanah dan air.
Berikut jadwal singkat tindakan yang telah diambil:
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 12 Juni 2026 | Pemeriksaan awal oleh tim Gakkum KLH |
| 14 Juni 2026 | Pengambilan sampel limbah cair dan tanah |
| 16 Juni 2026 | Analisis laboratorium dan verifikasi dokumen |
| 18 Juni 2026 | Penyegelan fasilitas dan pemasangan plang peringatan |
Pejabat KLH yang memimpin inspeksi, Dr. Indah Sari, menyatakan bahwa tindakan tegas ini diharapkan menjadi contoh bagi industri lain yang masih mengabaikan standar lingkungan. Ia menambahkan, “Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,”.
PT Beringin Petroleum diberikan waktu 30 hari kalender untuk mengajukan permohonan perbaikan dan melengkapi dokumen perizinan. Selama periode tersebut, operasional pabrik tetap dihentikan, dan semua limbah yang masih berada di lokasi harus dipindahkan ke fasilitas pengolahan yang telah terakreditasi.
Komunitas setempat menyambut keputusan ini dengan rasa lega, mengingat beberapa keluhan sebelumnya mengenai bau tak sedap dan munculnya serangga di sekitar area pabrik. Pihak kepolisian setempat juga berkoordinasi dengan KLH untuk memastikan tidak terjadi upaya pembobolan atau pencurian data terkait penyegelan.
Langkah selanjutnya meliputi audit ulang setelah perbaikan selesai, serta penerapan sistem monitoring real‑time yang terintegrasi dengan dinas lingkungan hidup Kabupaten Tangerang. Dengan demikian, diharapkan pabrik dapat kembali beroperasi secara legal dan ramah lingkungan setelah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.