Setapak Langkah – 17 Agustus 2026 | Kementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat mutu industri pupuk dalam rangka meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia. Langkah strategis ini diharapkan dapat menurunkan ketergantungan pada impor pupuk sekaligus mendukung produktivitas para petani.
Berbagai tantangan menjadi latar belakang kebijakan tersebut, antara lain masih adanya variasi kualitas pupuk yang beredar di pasar, kurangnya standar produksi yang konsisten, serta persaingan harga dari produsen luar negeri. Kemenperin menilai bahwa perbaikan mutu merupakan prasyarat utama untuk meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan konsumen domestik.
Untuk mencapai tujuan tersebut, kementerian merancang serangkaian program, antara lain:
- Penguatan regulasi mutu dengan revisi standar SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk pupuk berimbang.
- Peningkatan kapasitas laboratorium uji kualitas di seluruh wilayah guna memastikan kepatuhan produsen.
- Pemberian insentif fiskal bagi perusahaan yang berhasil menerapkan teknologi produksi ramah lingkungan dan efisien.
- Pembangunan pusat riset dan inovasi bersama perguruan tinggi untuk mengembangkan formula pupuk yang lebih unggul.
- Program sertifikasi “Pupuk Berkualitas Nasional” yang melibatkan audit independen.
Selain itu, Kemenperin berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian serta asosiasi industri untuk mengoptimalkan rantai pasok, dari bahan baku hingga distribusi akhir. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi berkelanjutan.
Target jangka menengah kementerian adalah meningkatkan pangsa pasar pupuk buatan dalam negeri hingga 60 persen pada tahun 2028, serta menurunkan tingkat kegagalan aplikasi pupuk akibat kualitas yang tidak memadai. Jika berhasil, langkah ini tidak hanya akan memperkuat posisi Indonesia di pasar regional, tetapi juga berkontribusi pada ketahanan pangan nasional.