Setapak Langkah – 27 Juni 2026 | Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelenggarakan serangkaian uji kapasitas bagi calon anggota Majelis Masyayikh periode 2026-2031. Seleksi ini bertujuan memastikan bahwa para calon memiliki kompetensi dan integritas yang memadai untuk mengemban tugas pengawasan dan penetapan kebijakan keagamaan di tingkat nasional.
Proses uji kapasitas terdiri dari tiga tahap utama:
- Uji Tertulis: Menguji pengetahuan calon tentang hukum Islam, peraturan perundang-undangan terkait, serta kebijakan Kementerian Agama.
- Uji Kesehatan: Pemeriksaan medis menyeluruh untuk memastikan calon berada dalam kondisi fisik dan mental yang baik.
- Wawancara Kompetensi: Panel yang terdiri dari pejabat Kemenag dan pakar keagamaan menilai kemampuan analisis, kepemimpinan, serta integritas moral calon.
Seluruh peserta diuji secara transparan dengan melibatkan pengawas independen. Hasil uji tertulis dan kesehatan diumumkan secara resmi, sementara evaluasi wawancara dilaporkan secara tertutup untuk menjaga objektivitas proses seleksi.
Calon yang berhasil melewati ketiga tahapan tersebut akan melanjutkan ke tahap verifikasi dokumen administrasi sebelum resmi diangkat menjadi anggota Majelis Masyayikh. Penetapan anggota baru diharapkan dapat meningkatkan efektivitas lembaga dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan keagamaan serta menegakkan nilai-nilai keadilan dan kepatuhan pada ajaran Islam.
Pelaksanaan uji kapasitas ini merupakan bagian dari upaya Kemenag memperkuat tata kelola lembaga keagamaan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menyiapkan kader yang kompeten dan berintegritas untuk mengemban amanah publik.