Setapak Langkah – 29 Juni 2026 | Jakarta – Keluarga korban serta saksi dalam kasus penyekapan yang terjadi di Bandung mengajukan permohonan perlindungan darurat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka mengklaim bahwa perempuan dengan inisial YTR telah mengalami penganiayaan berat dan penahanan selama kurang lebih tiga tahun.
LPSK, yang bertugas menyediakan perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan, menerima permohonan tersebut dan menyatakan akan menilai kebutuhan perlindungan darurat. Pihak LPSK menekankan bahwa mereka dapat menyediakan tempat tinggal sementara, pendampingan hukum, serta layanan psikologis bagi YTR dan keluarganya.
- Permohonan perlindungan meliputi penyediaan tempat aman dan pendampingan hukum.
- Layanan psikologis untuk membantu pemulihan trauma.
- Pengawasan keamanan 24 jam selama proses penyelidikan.
Para ahli hukum menilai bahwa kasus ini menyoroti pentingnya mekanisme perlindungan saksi dalam proses peradilan, khususnya bagi korban kekerasan berbasis gender. Jika permohonan diterima, LPSK dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Selain itu, keluarga korban menuntut agar pihak berwenang mempercepat proses penyelidikan dan menuntut pelaku secara tegas, agar tidak ada lagi kasus penyekapan yang terulang.
Kasus penyekapan di Bandung ini menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia yang membutuhkan respons cepat dan koordinasi lintas lembaga. Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan kapasitas LPSK serta memastikan bahwa korban dan saksi tidak lagi berada dalam risiko.