Setapak Langkah – 25 Mei 2026 | Kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak masih menjadi masalah serius di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan pentingnya proses restitusi sebagai bentuk pemulihan hak dan kesejahteraan korban.
Restitusi mencakup pemulihan materi, psikologis, dan sosial yang dialami korban akibat tindakan pelecehan. Menurut data Kementerian, selama tiga tahun terakhir tercatat lebih dari 2.000 kasus kekerasan seksual pada anak yang melibatkan orang tua, dan sebagian besar korban belum mengajukan restitusi.
Berikut langkah‑langkah yang disarankan PPPA untuk mengajukan restitusi:
- Pengaduan resmi: Korban atau keluarga harus melaporkan kejadian ke kepolisian atau Lembaga Perlindungan Anak (LPA).
- Evaluasi medis dan psikologis: Pemeriksaan oleh tenaga medis dan psikolog untuk mendokumentasikan dampak fisik dan emosional.
- Penyusunan laporan restitution: Laporan yang memuat kerugian materi, biaya pengobatan, terapi, serta tuntutan non‑materi seperti permintaan maaf.
- Pengajuan ke pengadilan: Laporan diserahkan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama yang berwenang.
- Pelaksanaan putusan: Jika pengadilan memutuskan restitusi, pihak pelaku wajib memenuhi kewajiban sesuai putusan.
Pemerintah menekankan bahwa restitusi tidak hanya bersifat kompensasi finansial, melainkan juga upaya mengembalikan rasa aman dan kepercayaan diri korban. Selain itu, PPPA berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta lembaga sosial untuk menyediakan layanan konseling, bantuan hukum, dan program perlindungan jangka panjang.
Namun, masih terdapat tantangan signifikan. Stigma sosial, kurangnya pengetahuan tentang hak restitusi, dan prosedur hukum yang rumit sering menghalangi korban untuk mengajukan tuntutan. Oleh karena itu, PPPA berencana meluncurkan kampanye edukasi massal melalui media sosial, televisi, dan jaringan LPA di seluruh provinsi.
Dengan mengoptimalkan mekanisme restitusi, diharapkan pelaku dapat dikenakan sanksi yang setimpal dan korban memperoleh pemulihan yang layak. Upaya bersama antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat luas menjadi kunci dalam menurunkan angka kekerasan seksual serta memastikan keadilan bagi anak‑anak Indonesia.