Setapak Langkah – 05 Juni 2026 | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai sekitar Rp4,75 miliar.
Berikut ini rangkuman fakta penting terkait penangkapan tersebut:
- Lokasi penangkapan: Surabaya, tepatnya di kediaman salah satu tersangka.
- Jumlah dana yang dipertanggungjawabkan: Rp4,75 miliar.
- Pihak yang terlibat: Dua mantan DPO Bank Jatim, termasuk Liauw.
- Unit penegak hukum: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya.
- Status hukum: Kedua tersangka kini berada di tahanan dan akan diproses melalui proses peradilan.
Kasus ini menambah deretan tindakan penegakan hukum terhadap praktik kredit fiktif yang semakin marak di sektor perbankan. Pemerintah dan otoritas pengawas keuangan terus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian kredit, terutama bagi usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengidentifikasi semua pihak yang mendapat keuntungan dari skema tersebut.