Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini resmi mendakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah anggaran daerah. Dakwaan tersebut mencakup beberapa pasal sekaligus, sehingga tergolong pasal kumulatif.
Latar Belakang Kasus
Investigasi KPK menemukan indikasi bahwa mantan Kajari HSU diduga menerima suap dan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. Penyalahgunaan wewenang tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Pasal yang Dikenakan
- Pasal 18 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (penerimaan suap).
- Pasal 20 ayat (1) UU No. 31/1999 (penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi).
- Pasal 55 ayat (1) UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (perbuatan yang mengganggu penyidikan).
Potensi Hukuman
Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang dapat mencapai ratusan juta rupiah, sesuai dengan ketentuan pasal-pasal yang diterapkan secara kumulatif.
Reaksi Pihak Terkait
Perwakilan KPK menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan berkeadilan, serta menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi di tingkat daerah. Sementara itu, perwakilan pemerintah Kabupaten HSU menegaskan bahwa mereka akan mendukung penyelidikan dan menunggu hasil putusan pengadilan.
Langkah Selanjutnya
Kasus ini kini masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Selama proses persidangan, terdakwa berhak mengajukan pembelaan dan mengajukan bukti-bukti yang mendukung posisinya. KPK tetap memantau perkembangan kasus dan siap menindaklanjuti bila terdapat unsur baru.