Setapak Langkah – 12 Mei 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 27 April 2024 menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Muhammad Seili, mantan anggota kepolisian, atas kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang terjadi pada November 2022. Vonis tersebut mencakup hukuman pokok 12 tahun penjara serta tambahan denda administratif yang harus dibayarkan.
Kasus ini mengemuka setelah korban, seorang mahasiswi jurusan Teknik Kimia ULM, dilaporkan hilang pada 8 November 2022. Penyelidikan awal mengaitkan Seili dengan hilangnya korban karena hubungan pribadi yang berujung pada konflik. Pada 15 November 2022, tubuh korban ditemukan di sebuah sungai di kawasan Banjarmasin, menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik.
Berikut rangkaian utama proses hukum yang berlangsung:
- November 2022: Penemuan mayat dan identifikasi korban sebagai mahasiswi ULM.
- Desember 2022: Penangkapan Muhammad Seili setelah bukti forensik dan saksi menguatkan keterlibatannya.
- Januari 2023 – Maret 2024: Persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, di mana jaksa menuntut hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- 27 April 2024: Majelis Hakim mengeluarkan putusan 12 tahun penjara dan denda administratif.
Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tergolong pembunuhan berencana dengan unsur kekerasan yang berat, sehingga hukuman penjara yang dijatuhkan mencerminkan keparahan tindakan. Meskipun terdakwa mengajukan banding, putusan tersebut masih berada dalam proses banding dan belum ada keputusan akhir dari pengadilan tinggi.
Reaksi publik terhadap kasus ini cukup keras, terutama di kalangan mahasiswa dan aktivis hak asasi manusia yang menuntut penegakan hukum yang tegas terhadap oknum aparat yang menyalahgunakan wewenang. Serangkaian demonstrasi damai diadakan di kampus ULM serta di kota Banjarmasin, menuntut transparansi proses hukum dan perlindungan terhadap perempuan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin kepolisian. Sehingga, selain hukuman pidana, terdakwa juga berpotensi dikenai sanksi administratif berupa pencabutan hak pensiun dan larangan masuk kembali ke institusi kepolisian.