Setapak Langkah – 14 Mei 2026 | Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung menuntutnya dengan hukuman maksimal 18 tahun penjara serta denda pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Tuntutan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk program pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Rangkaian Fakta Penting
- Pengadaan Chromebook dimulai pada tahun 2020 dengan tujuan mempercepat digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia.
- Proses lelang dilakukan secara tertutup, menimbulkan kecurigaan adanya kolusi antara penyedia dan pejabat kementerian.
- Penelusuran keuangan mengungkapkan aliran dana tidak sesuai dengan anggaran resmi, mengindikasikan adanya praktik korupsi.
- Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp5,6 triliun sebagai ganti rugi negara.
Data Pengadaan Chromebook
| Item | Nilai Anggaran (Rp) | Nilai Kontrak (Rp) | Selisih (Rp) |
|---|---|---|---|
| Laptop Chromebook | 15.200.000.000.000 | 9.600.000.000.000 | 5.600.000.000.000 |
Kasus ini menimbulkan pertanyaan luas tentang integritas pengelolaan dana publik di sektor pendidikan. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan meningkatkan transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Para pengamat hukum menilai bahwa proses persidangan akan menjadi ujian bagi sistem peradilan dalam menegakkan prinsip antikorupsi, khususnya pada pejabat tinggi. Sementara itu, kalangan akademisi menyoroti dampak negatif kasus ini terhadap kepercayaan publik terhadap program digitalisasi pendidikan.
Jika terbukti bersalah, Nadiem Makarim tidak hanya akan menghadapi hukuman penjara, tetapi juga denda yang dapat menimbulkan beban keuangan signifikan bagi pribadi maupun institusi terkait. Sebaliknya, putusan yang lebih ringan dapat memicu kritik dari kelompok anti‑korupsi yang menuntut penegakan hukum yang tegas.
Kasus Chromebook masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan proses persidangan diperkirakan akan berlangsung selama beberapa bulan ke depan. Semua pihak menantikan hasil akhir yang dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum pada kasus korupsi serupa di masa depan.