Setapak Langkah – 14 Mei 2026 | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dengan hukuman maksimal 18 tahun penjara serta perintah pengembalian kerugian negara senilai Rp5,6 triliun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin, 12 Mei 2024.
Berikut rangkuman alasan JPU Kejagung yang menjadi dasar tuntutan tersebut:
- Perbuatan melawan hukum – Jaksa menilai Nadiem telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa yang berujung pada kerugian negara yang sangat besar.
- Penggelapan dana – Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah nilai anggaran dibengkakan secara artifisial, sehingga nilai kontrak menjadi jauh di atas harga pasar.
- Kolusi dan nepotisme – JPU mengungkap adanya kerja sama antara pejabat internal Kementerian dan beberapa perusahaan swasta yang memperoleh keuntungan tidak sah.
- Pengabaian prosedur – Proses lelang dan evaluasi teknis diabaikan, padahal prosedur tersebut diatur secara ketat dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Untuk memperkuat tuduhan, JPU menyajikan bukti berupa dokumen kontrak, catatan keuangan, serta rekaman pertemuan yang menunjukkan adanya instruksi langsung dari Nadiem untuk menambah nilai kontrak. Selain itu, saksi ahli menilai bahwa selisih antara harga pasar dan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp5,6 triliun, yang menjadi dasar perhitungan uang pengganti.
| Elemen Tuntutan | Penjelasan |
|---|---|
| Hukuman Penjara | 18 tahun, sesuai Pasal 136 ayat (1) UU KPK |
| Uang Pengganti | Rp5,6 triliun, dihitung dari selisih nilai kontrak dan harga pasar |
| Pasal yang Dilanggar | Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi |
Jaksa menegaskan bahwa penetapan hukuman maksimum dimaksudkan sebagai efek jera bagi pelaku korupsi tingkat tinggi, khususnya yang berada di posisi strategis pemerintah. Mereka juga menyoroti pentingnya pengembalian kerugian negara untuk menutup defisit anggaran yang timbul akibat praktik korupsi tersebut.
Reaksi publik masih beragam. Sebagian menganggap tuntutan ini sudah seimbang dengan kerugian yang diderita negara, sementara pihak lain menilai hukuman penjara terlalu berat mengingat Nadiem belum pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Namun, JPU menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada fakta objektif dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik.
Persidangan diperkirakan akan berlanjut dalam beberapa minggu ke depan, dengan kemungkinan hadirnya saksi-saksi tambahan serta pembelaan dari tim hukum Nadiem.