Setapak Langkah – 02 Juli 2026 | Jasa Raharja melaporkan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2026, total bantuan santunan yang disalurkan mencapai Rp 1,22 triliun kepada 55.617 orang korban kecelakaan lalu lintas.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menandakan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi korban kecelakaan.
| Periode | Total Santunan | Jumlah Penerima |
|---|---|---|
| Januari‑Mei 2026 | Rp 1,22 triliun | 55.617 orang |
Program santunan Jasa Raharja mencakup pembayaran kepada korban kecelakaan kendaraan bermotor, baik penumpang maupun pengemudi, serta anggota keluarga yang terkena dampak. Bantuan ini meliputi biaya perawatan medis, santunan kematian, dan kompensasi kehilangan penghasilan.
Para penerima santunan diharapkan dapat mengatasi beban finansial yang muncul pasca kecelakaan, sehingga proses pemulihan dapat berjalan lebih cepat. Pemerintah menegaskan bahwa alokasi dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan terus dipertahankan demi kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, Jasa Raharja berencana memperluas jangkauan layanan dengan meningkatkan sistem klaim daring serta mempercepat proses verifikasi data korban, sehingga bantuan dapat tercapai lebih tepat waktu.