Setapak Langkah – 03 Agustus 2026 | Pada Minggu, 2 Agustus 2026, sebuah kebakaran melanda kapal penumpang KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Insiden tersebut menewaskan dan melukai sejumlah penumpang serta awak kapal, menimbulkan kepanikan di antara para penumpang yang berada di atas kapal.
Jasa Raharja (Persero), perusahaan asuransi sosial milik negara, menyatakan komitmen untuk menjamin seluruh korban kebakaran tersebut. Jasa Raharja akan memberikan santunan bagi korban meninggal dunia, bantuan medis bagi korban luka, serta kompensasi atas kerugian harta benda yang hilang atau rusak.
Berikut langkah‑langkah yang harus ditempuh oleh korban atau keluarga korban untuk mengajukan klaim:
- Melaporkan kejadian secara resmi kepada pihak kepolisian dan mengumpulkan bukti identitas serta dokumen medis.
- Mengisi formulir klaim yang disediakan oleh Jasa Raharja, yang dapat diakses melalui kantor cabang terdekat atau portal daring resmi.
- Menyertakan fotokopi surat keterangan kematian, laporan medis, serta bukti kepemilikan barang yang hilang.
- Menyerahkan seluruh berkas klaim kepada petugas Jasa Raharja untuk proses verifikasi.
- Setelah verifikasi selesai, Jasa Raharja akan mencairkan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjaminan ini diharapkan dapat meringankan beban psikologis dan finansial keluarga korban, sekaligus menegaskan peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan masyarakat umum yang menjadi korban kecelakaan atau bencana.
Pihak berwenang juga tengah melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penyebab kebakaran, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.