Setapak Langkah – 21 Juli 2026 | Istana Negara mengajukan permohonan kepada pengacara terkenal Hotman Paris agar tidak melibatkan Presiden Prabowo Subianto dalam penyelidikan terkait kasus Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah, seorang aktivis yang dikenal kritis terhadap kebijakan pemerintah, dilaporkan menjadi korban pemerasan dan pemaksaan hukum. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh hukum dan politik tingkat tinggi.
Dalam surat resmi yang disampaikan pada tanggal 26 Juli 2024, Kantor Istana menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan Presiden Prabowo secara langsung dengan tindakan yang dilakukan terhadap Febrie. Oleh karena itu, pihak Istana meminta Hotman Paris untuk menghentikan upaya mengaitkan nama Presiden dengan perkara ini.
Beberapa poin utama dalam permohonan tersebut meliputi:
- Penegasan tidak adanya keterlibatan Presiden Prabowo dalam peristiwa yang menimpa Febrie Adriansyah.
- Permintaan agar semua langkah hukum difokuskan pada pihak yang memang memiliki hubungan langsung dengan kasus.
- Ajakan untuk menjaga netralitas proses peradilan agar tidak terpengaruh oleh spekulasi politik.
Hotman Paris, yang dikenal aktif membela hak-hak individu dalam kasus hukum berprofil tinggi, belum memberikan respons resmi terhadap permintaan Istana. Namun, pernyataan tersebut telah memicu perdebatan di kalangan pengamat politik mengenai batasan intervensi politik dalam proses peradilan.
Pengamat hukum menilai bahwa permintaan Istana dapat menjadi preseden penting dalam memisahkan urusan politik dengan penegakan hukum, terutama ketika nama pejabat tinggi digunakan sebagai alat tekanan publik.
Sejauh ini, penyelidikan terhadap Febrie Adriansyah masih berlangsung, dan otoritas terkait diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan adil.