Setapak Langkah – 11 Juni 2026 | Israel baru-baru ini mengeksekusi langkah kontroversial dengan mengosongkan empat ruang di dalam kompleks Masjid Al‑Aqsa yang selama ini dipergunakan oleh Badan Wakaf Islam. Tindakan tersebut dipandang oleh sejumlah organisasi pemantau sebagai bagian dari strategi memperkuat kontrol Zionis atas situs suci yang menjadi simbol penting bagi umat Islam.
Empat ruangan yang dikosongkan meliputi:
- Ruang administrasi Wakaf yang berfungsi sebagai kantor pusat pengelolaan properti dan keuangan.
- Ruang pertemuan yang biasa dipakai untuk rapat antara pejabat keagamaan dan tokoh masyarakat.
- Ruang arsip yang menyimpan dokumen historis terkait pengelolaan wakaf.
- Ruang pelayanan sosial yang sebelumnya menyediakan bantuan kepada warga sekitar.
Pengosongan dilakukan secara bertahap pada pagi hari, dengan aparat keamanan Israel mengawasi proses tersebut.
Reaksi cepat datang dari pihak Palestina, terutama dari Pengurus Masjid Al‑Aqsa dan organisasi Wakaf Islam yang menilai aksi ini sebagai pelanggaran atas status quo yang telah diatur sejak tahun 1967. Mereka menuduh bahwa Israel berupaya mengurangi otonomi pengelolaan keagamaan serta membuka peluang intervensi lebih lanjut dalam urusan internal Palestina.
Sejumlah negara dan lembaga internasional menyatakan keprihatinan mereka. Meski tidak secara resmi mengecam, pernyataan resmi menyoroti pentingnya menjaga kebebasan beribadah dan melindungi warisan budaya yang berada di bawah perlindungan hukum internasional.
Langkah ini menambah ketegangan yang sudah lama menggelayuti wilayah tersebut. Analisis para pakar geopolitik menunjukkan bahwa pengosongan ruangan-ruangan strategis dapat menjadi sinyal bagi pihak Israel untuk memperkuat kehadiran fisik di area yang sensitif, sekaligus menimbulkan potensi konflik lebih luas bila tidak ada dialog yang konstruktif.
Di tengah situasi yang semakin rapuh, masyarakat internasional menyerukan dialog antar‑pemangku kepentingan, dengan harapan tercapai penyelesaian yang menghormati hak beribadah semua umat serta menegakkan prinsip keadilan dalam pengelolaan situs suci.