Setapak Langkah – 25 Mei 2026 | Teheran, 24 Mei 2026 – Otoritas pengadilan Iran mengeksekusi hukuman mati berupa gantung kepada seorang warga bernama Mojtaba Kian setelah terbukti melakukan aktivitas spionase atas nama Israel dan Amerika Serikat. Keputusan ini diambil pada Minggu, 24 Mei 2026, setelah proses persidangan yang berlangsung selama beberapa minggu.
Kasus Kian menjadi sorotan internasional karena menegaskan kembali kebijakan keras Tehran terhadap pelanggaran keamanan negara. Menurut laporan resmi, Kian dituduh mengirimkan informasi strategis militer dan intelijen kepada agen-agen asing, serta membantu dalam perencanaan operasi rahasia yang dapat mengancam kedaulatan Iran.
Pengadilan Revolusioner Iran, yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan terkait keamanan nasional, memutuskan bahwa tindakan Kian melanggar Pasal 500 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana Iran, yang mengatur tentang spionase dan pengkhianatan. Hakim menegaskan bahwa bukti yang diajukan, termasuk rekaman komunikasi elektronik dan saksi mata, cukup kuat untuk menjatuhkan hukuman mati.
Reaksi dalam negeri beragam. Beberapa kelompok hak asasi manusia mengkritik prosedur persidangan yang mereka nilai tidak memenuhi standar internasional, termasuk kurangnya akses pengacara independen dan terbatasnya transparansi proses. Sementara itu, elemen konservatif menyambut keputusan tersebut sebagai langkah tegas dalam mempertahankan kedaulatan dan menegakkan hukum.
Di arena diplomatik, kedutaan Amerika Serikat dan Israel menolak tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa warga mereka tidak terlibat dalam aktivitas spionase di Iran. Kedua negara juga menolak segala bentuk campur tangan dalam urusan internal Iran, namun menyoroti pentingnya penegakan hak asasi manusia dalam kasus-kasus hukuman mati.
Eksekusi gantung Kian menambah ketegangan antara Iran dan negara-negara Barat, terutama mengingat latar belakang konflik geopolitik di wilayah Timur Tengah. Pengamat menilai bahwa langkah ini dapat memperdalam jurang mistrust serta memicu respons balasan diplomatik atau ekonomi di masa mendatang.
Dalam konteks hukum Iran, hukuman mati melalui gantung masih menjadi metode eksekusi yang sah, meskipun ada tekanan internasional untuk mengurangi atau menghapuskan praktik tersebut. Sejumlah organisasi internasional telah mengajukan petisi kepada pemerintah Tehran untuk meninjau kembali kebijakan hukuman mati, khususnya dalam kasus yang melibatkan tuduhan spionase.