Setapak Langkah – 25 Mei 2026 | Industri rokok elektronik yang telah resmi beroperasi di Indonesia kini menghadapi tekanan sosial yang signifikan setelah kasus-kasus yang mengaitkannya dengan narkotika menjadi sorotan publik.
Para pekerja maupun pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak dalam produksi, distribusi, maupun penjualan perangkat vape mengaku mengalami penurunan pendapatan sekaligus stigma negatif yang memengaruhi reputasi mereka.
- Penurunan omzet rata‑rata sebesar 30‑45 % dalam enam bulan terakhir.
- Beberapa toko melaporkan penurunan pelanggan hingga 50 %.
- Staf menghadapi tekanan psikologis, termasuk intimidasi dan pembohongan di media sosial.
Berikut ini gambaran singkat dampak yang dilaporkan oleh asosiasi pelaku usaha vape:
| Jenis Usaha | Penurunan Omzet | Jumlah Responden |
|---|---|---|
| Produsen perangkat | 35 % | 12 |
| Distributor cairan | 40 % | 9 |
| Retail toko | 45 % | 15 |
Stigma tersebut tidak hanya menurunkan angka penjualan, tetapi juga menghambat upaya edukasi mengenai bahaya penggunaan rokok tradisional versus vape yang lebih terkendali. Beberapa pihak menilai kebijakan regulasi yang belum jelas serta kurangnya sosialisasi resmi menjadi faktor utama munculnya persepsi keliru.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menegaskan bahwa produk vape yang memenuhi standar legal tidak termasuk dalam kategori narkotika. Namun, penegakan hukum yang belum optimal serta penyebaran berita tidak terverifikasi di media sosial memperparah situasi.
Para pelaku usaha berharap adanya klarifikasi regulasi yang lebih tegas, kampanye informasi publik yang berbasis data, serta dukungan dari lembaga keuangan untuk mengurangi dampak ekonomi yang dirasakan.
Jika stigma tidak segera diatasi, diperkirakan sektor vape legal dapat kehilangan hingga satu setengah miliar rupiah per bulan, mengancam keberlangsungan ribuan lapangan kerja dan ribuan usaha kecil di seluruh Indonesia.