Setapak Langkah – 29 Juni 2026 | Pada awal abad ke‑20, masa kolonial Belanda di Hindia Belanda, eksekusi hukuman mati dilakukan secara terbuka di depan publik. Salah satu lokasi paling terkenal adalah Lapangan Balai Kota (Stadhuis) yang kini berfungsi sebagai Museum Sejarah DKI Jakarta.
Catatan arsip mengungkapkan bahwa pada tahun 1904, seorang pria yang terbukti melakukan perampokan dan seorang wanita yang terlibat dalam penyiksaan terhadap korban dijatuhi hukuman mati gantung. Kedua terdakwa diproses melalui pengadilan kolonial dan dijatuhi hukuman gantung sebagai contoh keras bagi masyarakat.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada sore hari, dengan ribuan penonton yang berkumpul di sekeliling alun‑alun. Upacara dimulai dengan pembacaan surat perintah eksekusi oleh pejabat kolonial, diikuti oleh pemasangan tali gantung di tiang kayu yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Setelah proses penyaliban, tubuh korban diturunkan dan dibawa ke tempat pemakaman militer.
- 1904 – Penangkapan dan pengadilan atas kasus perampokan dan penyiksaan.
- Desember 1904 – Pelaksanaan eksekusi gantung di Lapangan Balai Kota.
- 1910 – Lapangan tersebut diubah menjadi Stadhuis (Balai Kota) dan kemudian menjadi Museum Sejarah DKI Jakarta.
Eksekusi terbuka ini mencerminkan kebijakan keras pemerintah kolonial untuk menegakkan ketertiban dan menakut‑nukan tindakan kriminal. Praktik tersebut kemudian dihapus setelah Indonesia merdeka, namun jejak sejarahnya masih dapat dilihat melalui koleksi artefak dan dokumen yang dipamerkan di museum saat ini.