Setapak Langkah – 26 April 2026 | Badal haji merupakan mekanisme penggantian tempat seorang jamaah yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji karena alasan tertentu, termasuk meninggal dunia sebelum melaksanakan rukun haji. Ketentuan ini diatur oleh otoritas keagamaan Indonesia serta sejumlah fatwa ulama.
Dasar Hukum Badal Haji
Berbagai peraturan menjadi landasan pelaksanaan badal haji, antara lain:
- Keputusan Menteri Agama No. 20/2017 tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 2017.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13/2008 yang menegaskan hak keluarga meninggal untuk melakukan badal haji.
- Peraturan Pemerintah No. 23/2022 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Kondisi yang Memungkinkan Badal Haji
Badal haji dapat dilakukan bila jamaah yang sudah terdaftar meninggal dunia sebelum menunaikan rukun haji. Kondisi tersebut meliputi:
- Kematian sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
- Kematian di tengah pelaksanaan haji namun belum menyelesaikan rukun wajib.
Prosedur Badal Haji untuk Orang yang Sudah Meninggal
Berikut langkah‑langkah yang biasanya ditempuh keluarga atau wakil jamaah:
- Mengajukan surat keterangan kematian resmi kepada Kementerian Agama.
- Menyertakan dokumen identitas, bukti pendaftaran haji, dan surat kuasa bila dikuasai oleh perwakilan.
- Menunggu verifikasi dan persetujuan dari pihak penyelenggara haji.
- Jika disetujui, keluarga dapat menugaskan orang lain (biasanya kerabat atau sahabat) untuk melaksanakan haji sebagai pengganti.
Penggantian Biaya dan Refund
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Beberapa aspek penting yang harus diingat oleh keluarga jamaah yang meninggal:
- Permohonan badal haji harus diajukan paling lambat 30 hari setelah tanggal kematian.
- Pengganti tidak boleh menjadi jamaah yang sudah melaksanakan haji pada tahun yang sama.
- Jika pengganti sudah menunaikan haji, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Dengan memahami ketentuan tersebut, keluarga dapat melaksanakan ibadah haji atas nama almarhum sesuai dengan prinsip syariah yang menekankan kepedulian terhadap hak akhirat dan hak waris.