Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan tarif bahan bakar non‑subsidi, yakni Pertamax dan Pertamax Green, mulai Rabu, 10 Juni 2026. Kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian reguler harga BBM guna menyesuaikan dengan fluktuasi harga minyak dunia serta kebijakan fiskal pemerintah.
Rincian Harga Baru
| Produk | Harga Sebelumnya (per liter) | Harga Baru (per liter) |
|---|---|---|
| Pertamax | Rp10.500 | Rp11.000 |
| Pertamax Green | Rp10.400 | Rp10.900 |
| Pertalite (subsidi) | Rp7.250 | Rp7.250 |
| Solar (subsidi) | Rp5.800 | Rp5.800 |
Sementara itu, harga BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tetap dipertahankan sesuai kebijakan subsidi pemerintah, sehingga konsumen masih dapat menikmati tarif yang lebih terjangkau.
Dampak Terhadap Konsumen dan Sektor Ekonomi
- Kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green dapat meningkatkan biaya operasional kendaraan bermotor kelas menengah ke atas, khususnya bagi pemilik mobil pribadi dan armada transportasi komersial.
- Pengguna Pertalite dan Solar tidak mengalami perubahan tarif, sehingga beban tambahan masih terfokus pada segmen yang menggunakan BBM premium.
- Penyesuaian harga ini diharapkan membantu mengurangi defisit anggaran subsidi BBM yang selama ini menjadi beban fiskal negara.
- Para pelaku usaha transportasi diharapkan menyesuaikan tarif layanan atau mencari efisiensi bahan bakar untuk mengimbangi kenaikan biaya.
Para analis ekonomi memperkirakan bahwa kenaikan tarif BBM non‑subsidi ini dapat berkontribusi pada peningkatan inflasi konsumsi, meski dampaknya diperkirakan terbatas karena subsidi tetap dipertahankan untuk BBM kelas menengah.
Untuk sementara, pemerintah belum mengumumkan rencana penyesuaian tarif BBM bersubsidi selanjutnya, namun menegaskan komitmen untuk menjaga kestabilan harga energi bagi masyarakat luas.