Setapak Langkah – 08 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang pemeriksaan materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan meminta pihak pemohon untuk memperbaiki susunan gugatan yang diajukan. Permintaan ini muncul setelah Majelis Hakim menilai bahwa dokumen gugatan masih mengandung redudansi, istilah yang tidak konsisten, serta referensi hukum yang kurang tepat.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Budi Santoso, menyoroti beberapa poin kritis: pertama, identifikasi pemohon yang belum jelas; kedua, alasan konstitusional yang diajukan tidak terstruktur sehingga sulit dipahami; dan ketiga, permohonan peninjauan kembali terhadap pasal‑pasal tertentu dalam UU Perkawinan belum disertai argumentasi yuridis yang memadai.
Majelis menegaskan bahwa proses uji materiil harus memenuhi standar formalitas agar dapat dilanjutkan ke tahap pertimbangan substantif. Oleh karena itu, pemohon diberikan batas waktu lima hari kerja untuk menyerahkan kembali dokumen yang telah direvisi, lengkap dengan penjelasan singkat mengenai perubahan yang dilakukan.
Jika revisi tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, MK berhak menolak menerima gugatan tersebut, yang pada gilirannya dapat menghentikan proses uji materiil dan memaksa pemohon mencari jalur hukum lain.
Keputusan ini menjadi sorotan publik karena UU Perkawinan sering menjadi bahan perdebatan terkait hak‑hak perempuan, usia perkawinan, dan prosedur perceraian. Pengamat hukum menilai bahwa permintaan perapian dokumen merupakan langkah prosedural yang wajar, namun juga menandakan bahwa MK mengharapkan argumentasi yang lebih kuat sebelum memutuskan konstitusionalitas pasal‑pasal yang dipersengketakan.