Setapak Langkah – 14 Juni 2026 | Majelis Masyayikh KH Abdul Ghofar Rozin (Gus Rozin) kembali muncul di panggung publik saat mengikuti sidang uji materi Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Juni 2023. Sidang tersebut menjadi ajang penting bagi para tokoh pesantren untuk menegaskan posisi mereka terkait status hukum dan pembiayaan lembaga pendidikan Islam tradisional.
Gus Rozin menegaskan bahwa pendanaan pesantren merupakan kewajiban negara, mengingat peran strategis pesantren dalam membentuk karakter, moral, serta pengetahuan keagamaan generasi muda. Ia mengutip Pasal 31 Undang‑Undang Dasar 1945 yang menegaskan negara wajib memelihara agama, kepercayaan, dan pendidikan. Menurutnya, jika pesantren diakui sebagai lembaga pendidikan resmi, maka alokasi anggaran harus disertakan dalam APBN dan APBD.
Dalam kesempatan yang sama, Kiai Haji Abdul Fatah (Kiai Tebuireng) yang memimpin pesantren Tebuireng, Semarang, memberikan dukungan penuh terhadap pernyataan Gus Rozin. Kiai Tebuireng menilai bahwa dukungan finansial negara tidak hanya akan memperkuat infrastruktur fisik pesantren, tetapi juga memungkinkan peningkatan kualitas guru, kurikulum, serta fasilitas belajar mengajar.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh Gus Rozin dan Kiai Tebuireng:
- Negara wajib menyediakan dana operasional dan pengembangan pesantren.
- Pembiayaan harus bersifat berkelanjutan dan transparan.
- Pengawasan penggunaan dana harus melibatkan lembaga independen.
- Pengakuan resmi pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Para ahli hukum menilai bahwa argumentasi Gus Rozin dapat memperkuat posisi pesantren dalam proses uji materi, terutama bila Mahkamah Konstitusi menilai bahwa UU No. 18/2019 tidak melanggar konstitusi. Jika keputusan mendukung, kemungkinan besar akan muncul regulasi tambahan yang mengatur mekanisme pendanaan, audit, dan pelaporan keuangan pesantren.
Reaksi dari pemerintah masih bersifat tertunda, namun Kementerian Agama telah menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan lembaga legislatif dalam merumuskan kebijakan pendanaan. Sementara itu, organisasi pesantren lain mengaku siap memonitor pelaksanaan kebijakan yang nantinya akan dihasilkan.
Dengan dukungan tokoh berpengaruh seperti Gus Rozin dan Kiai Tebuireng, tekanan publik terhadap pemerintah untuk mengalokasikan anggaran bagi pesantren diperkirakan akan meningkat. Keputusan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa minggu ke depan diyakini akan menjadi titik balik bagi masa depan pendanaan dan pengakuan resmi pesantren di Indonesia.