Setapak Langkah – 29 Juni 2026 | Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menegaskan bahwa hingga kini Indonesia belum memiliki satu acuan harga minyak sawit mentah (MSM) yang konsisten dan dapat dijadikan patokan dalam menilai kewajaran transaksi ekspor. Hal ini dinilai menghambat transparansi pasar serta menimbulkan potensi ketidakseimbangan dalam perdagangan internasional.
GAPKI mengingatkan bahwa sektor kelapa sawit merupakan salah satu kontributor utama devisa negara, dengan volume ekspor yang terus meningkat setiap tahunnya. Namun, tanpa standar harga yang jelas, para pelaku usaha menghadapi risiko perbedaan penilaian nilai transaksi antara eksportir, importir, dan otoritas kepabeanan.
Beberapa faktor yang menyebabkan belum terbentuknya acuan harga seragam antara lain:
- Variasi kualitas MSM yang diproduksi di berbagai wilayah, mulai dari kadar minyak hingga tingkat kebersihan.
- Fluktuasi harga global yang dipengaruhi oleh faktor geopolitik, cuaca, dan kebijakan perdagangan negara konsumen utama.
- Ketiadaan mekanisme resmi yang mengumpulkan dan mempublikasikan data harga harian secara terintegrasi.
- Perbedaan metode penilaian nilai FOB (Free on Board) yang dipakai oleh masing-masing pelaku industri.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, GAPKI mengusulkan langkah-langkah berikut:
- Mendirikan lembaga independen yang bertugas mengkonsolidasikan data harga MSM dari seluruh wilayah produksi.
- Mengembangkan standar kualitas yang dapat dijadikan acuan dalam penentuan harga.
- Mengimplementasikan sistem pelaporan harga secara real‑time yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.
- Melakukan sinkronisasi dengan lembaga internasional seperti International Palm Oil Council (IPOC) untuk menyesuaikan harga domestik dengan pasar global.
GAPKI berharap pemerintah bersama industri dapat berkolaborasi untuk menciptakan mekanisme acuan harga yang transparan, adil, dan dapat meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar internasional.