Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan bahwa Indonesia belum memiliki acuan harga minyak sawit mentah (CPO) yang seragam. Menurut pernyataan GAPKI, ketidakteraturan acuan harga ini menyulitkan penetapan nilai kewajaran dalam transaksi ekspor, baik bagi produsen maupun pembeli internasional.
Tanpa standar harga nasional, perusahaan-perusahaan kelapa sawit cenderung mengacu pada harga pasar global atau negosiasi bilateral, yang dapat menghasilkan disparitas harga antara daerah produksi. Hal ini berdampak pada:
- Petani kecil yang sulit mendapatkan harga jual yang adil.
- Pengecer dan eksportir yang menghadapi fluktuasi nilai tukar dan biaya logistik.
- Pemerintah yang kesulitan mengontrol pendapatan negara dari sektor perkebunan.
GAPKI mengusulkan beberapa langkah untuk menciptakan acuan harga yang konsisten, antara lain:
- Pembentukan lembaga independen yang mengumpulkan data produksi dan pasar secara real‑time.
- Penerapan mekanisme penetapan harga referensi berdasarkan rata‑rata harga CPO di bursa komoditas internasional, disesuaikan dengan faktor domestik.
- Transparansi laporan harga kepada semua pemangku kepentingan, termasuk petani, pedagang, dan otoritas regulasi.
Jika kebijakan ini dapat diimplementasikan, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan investor, menstabilkan pendapatan petani, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen kelapa sawit terbesar di dunia.