Setapak Langkah – 05 Agustus 2026 | Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, menegaskan bahwa rendahnya gaji kepala daerah tidak dapat dijadikan pembenaran bagi praktik korupsi. Dalam rapat komisi pada hari Senin, ia meminta agar usulan kenaikan gaji serta tunjangan kepala daerah ditunda untuk kajian lebih lanjut.
Namun, Giri Ramanda menolak argumen bahwa keterbatasan gaji merupakan faktor utama terjadinya korupsi. Ia menyatakan bahwa korupsi lebih dipengaruhi oleh budaya kerja, lemahnya pengawasan, serta kurangnya integritas pribadi. “Kita harus fokus pada peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan penegakan hukum, bukan sekadar menambah gaji,” ujarnya.
Beberapa poin yang diajukan dalam rapat antara lain:
- Pemeriksaan kembali mekanisme penetapan gaji dan tunjangan kepala daerah.
- Penguatan sistem audit internal dan eksternal di tingkat daerah.
- Peningkatan transparansi pengeluaran daerah melalui portal publik.
- Penegakan sanksi tegas bagi pejabat yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Penundaan usulan kenaikan gaji ini menimbulkan reaksi beragam. Di satu sisi, organisasi buruh dan serikat pekerja daerah menyuarakan kekhawatiran bahwa penurunan insentif dapat menurunkan motivasi kerja. Di sisi lain, kelompok anti‑korupsi menyambut baik langkah DPR yang dianggap lebih menekankan pada reformasi struktural.
Jika usulan kenaikan gaji tetap ditunda, pemerintah pusat diperkirakan akan melakukan evaluasi kebijakan remunerasi pejabat daerah pada akhir tahun ini. Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi regulasi baru yang menyeimbangkan antara kesejahteraan pejabat dan upaya pencegahan korupsi.