Setapak Langkah – 08 Juli 2026 | Seorang mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan uang suap senilai Rp 2,8 miliar dari seorang bandar narkotika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai uang tersebut dipergunakan untuk membiayai kepulangan Umrah tujuh anggota keluarga terdakwa.
Berikut kronologi singkat yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima:
- Penelusuran dimulai setelah aparat kepolisian melakukan operasi pengungkapan jaringan perdagangan narkoba di wilayah Bima.
- Dalam proses penyidikan, tersangka utama—mantan Kapolres Bima—dikaitkan dengan aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga berasal dari bandar sabu.
- JPU menyatakan bahwa dana tersebut dialokasikan untuk menutupi biaya perjalanan Umrah bagi tujuh orang anggota keluarga terdakwa, termasuk tiket pesawat, akomodasi, dan paket ibadah.
- Sidang di PN Raba Bima menegaskan bahwa penerimaan uang tersebut merupakan bentuk gratifikasi yang melanggar kode etik dan hukum anti‑korupsi.
Jaksa Penuntut Umum menekankan bahwa kasus ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi dapat melibatkan pejabat tinggi kepolisian dan mengalir melalui jaringan perdagangan narkoba. Menurut JPU, tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas institusi kepolisian, tetapi juga menimbulkan kerugian negara karena dana publik disalurkan untuk kepentingan pribadi.
Selama persidangan, terdakwa mengajukan pembelaan bahwa uang yang diterima merupakan hibah keluarga, namun bukti transaksi keuangan yang dipresentasikan oleh penyidik menunjukkan alur dana yang jelas dari rekening bandar narkoba ke rekening pribadi terdakwa.
Kasus ini kini berada dalam tahap pembuktian lebih lanjut, dengan keputusan akhir tergantung pada pertimbangan hakim. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang signifikan sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.