Setapak Langkah – 28 Juli 2026 | Jaksa Agung Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Jampidsus, Febrie Adriansyah. Kasus ini dianggap sebagai pukulan telak bagi Kejaksaan Agung karena melibatkan pejabat tinggi yang seharusnya menjadi contoh integritas.
Febrie Adriansyah, yang pernah menjabat sebagai Kepala Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi di wilayah Bandung, kini dituduh menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan aset lain yang tidak dapat dijelaskan asal‑usulnya. Penyelidikan awal menunjukkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan selama masa kepemimpinannya, termasuk pembayaran proyek yang diduga tidak sesuai prosedur.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Dalam pernyataan resmi, PBNU menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparan serta mengajak Jaksa Agung untuk melakukan perbaikan institusional.
- Meningkatkan mekanisme pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan.
- Menetapkan prosedur verifikasi gratifikasi yang lebih ketat.
- Memberikan sanksi yang setimpal bagi pejabat yang terbukti melanggar hukum.
- Memperkuat kerja sama dengan lembaga pengawas eksternal untuk mencegah konflik kepentingan.
PBNU berharap agar kasus ini tidak hanya menjadi simbolik, melainkan memicu reformasi nyata dalam sistem peradilan. Harapan tersebut sejalan dengan tuntutan publik yang menginginkan akuntabilitas tinggi dari institusi penegak hukum.
Jika tuduhan terbukti, konsekuensi hukum bagi Febrie Adriansyah dapat mencakup hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak jabatan. Di sisi lain, Kejaksaan Agung diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan internalnya untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.